BANJARMASIN, 23 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor menjadi bukti komitmen tegas Polda Kalimantan Selatan dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait pemalsuan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Kepolisian menegaskan bahwa praktik pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan pembeli, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, termasuk risiko kendaraan hasil kejahatan atau tidak memiliki status kepemilikan yang sah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polda Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan berharga murah tanpa melakukan pengecekan legalitas secara menyeluruh. Calon pembeli diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan dengan melakukan verifikasi langsung melalui kantor Samsat atau layanan resmi yang tersedia.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus menekan ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Selatan. Polisi juga memastikan akan terus melakukan penindakan serta pengawasan untuk menjaga keamanan dan menjaga sektor lalu lintas dan administrasi kendaraan.
[RED]













