Satgas PKH Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari, Konsesi Hutan 167.912 Hektare di Sumatera Utara Kembali ke Negara

banner 120x600

JAKARTA, 23 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menertibkan areal konsesi milik PT Toba Pulp Lestari seluas 167.912 hektar di Sumatera Utara. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 yang mencabut perizinan berusaha memanfaatkan hutan perusahaan tersebut.

crossorigin="anonymous">

Dengan pemberian izin operasional pada sektor kehutanan tersebut, lahan konsesi kini dinyatakan kembali menjadi aset negara. Selanjutnya, kawasan hutan tersebut akan berada dalam pengelolaan dan pengawasan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH guna memastikan pemanfaatan sesuai ketentuan serta menjaga kelestarian lingkungan.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto , menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ulang tata kelola kawasan hutan nasional serta menegakkan aturan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Pencabutan perizinan berusaha memanfaatkan hutan di wilayah Sumatera menandai tahap baru masa depan hutan Indonesia yang selama ini terikat oleh kepentingan korporasi. Satuan tugas sedang dan akan terus melakukan tindak penertiban, tentu berdasarkan identifikasi serta audit data yang profesional,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan akan dilakukan secara bertahap, melalui verifikasi administratif, audit lapangan, serta penilaian terhadap pemenuhan perizinan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mencegah perlindungan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya hutan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0