KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara, Perkara Libatkan Eks Bupati Rita Widyasari

banner 120x600

JAKARTA, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pada Februari 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang juga melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

crossorigin="anonymous">

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“Dalam pengembangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerimaan per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya, RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Penetapan status tersangka terhadap ketiga perusahaan tersebut dilakukan setelah penyidik ​​menilai telah terdapat kecukupan alat bukti. Korporasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam praktik penerimaan gratifikasi yang bersumber dari aktivitas produksi batu bara, yang termasuk melibatkan kerja sama dengan Rita Widyasari saat menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Di antaranya Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando sebagai Direktur PT SKN, serta Yospita Feronika BR. Ginting yang merupakan staf keuangan PT Alamjaya Barapratama. Pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Johansyah dan Rifando difokuskan pada pendalaman terkait dugaan aliran gratifikasi kepada Rita Widyasari, termasuk aspek operasional produksi dan mekanisme pembagian fee di internal perusahaan. Sementara itu, Saksi Yospita dimintai keterangan mengenai kegiatan produksi yang berlangsung di PT ABP.

“Penyidik ​​mendalami keterlibatan Johansyah dan Rifando terkait operasional serta produksi di PT SKN, termasuk pembagian biaya untuk pihak RW. Untuk Saksi YOS, dimintai keterangan mengenai produksi PT ABP,” jelasnya.

KPK menilai penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0