JAKARTA, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim hukum Kantor Dignity Attorney & Counselor at Law (Hukum Martabat) memberikan pendampingan dalam pengajuan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026). Permohonan tersebut mempersoalkan dimasukkannya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Permohonan disampaikan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara tersebut telah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum dari Dignity Law, Abdul Hakim, menyampaikan bahwa langkah konstitusional ini dilakukan untuk menjaga kemurnian amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurutnya, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 dinilai telah memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” dengan memasukkan pembiayaan Program MBG, yang oleh pemohon dianggap tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti sektor pendidikan.
Dalam berkas permohonan tersebut, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan Program MBG. Nilai tersebut setara dengan hampir 29 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.
“Pergeseran alokasi ini berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana sekolah, bantuan pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan penganggaran tersebut terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di sejumlah daerah, kata dia, ditemukan adanya pemotongan pendapatan guru sebagai bagian dari efisiensi anggaran pendidikan, sementara pada saat yang sama alokasi besar diarahkan untuk Program MBG.
Hakim menambahkan, dalam komunikasi yang disampaikan pemohon, penghasilan petugas satuan pelayanan penyediaan gizi (SPPG) dalam program MBG disebut lebih tinggi dibandingkan sebagian guru honorer yang menerima sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup Program Makan Bergizi Gratis, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut karena dianggap memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim menegaskan, permohonan ini bukan dimaksudkan untuk menolak Program MBG, melainkan untuk memastikan pembiayaan program tersebut tidak dibebankan pada pos anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalitas semata. Jika sebagian besar dialihkan ke program di luar pendidikan inti, maka hak masyarakat atas pendidikan yang layak dan kualitasnya berpotensi terancam,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan praktik di beberapa negara, seperti Brasil yang secara eksplisit tidak memasukkan program bantuan makanan dan layanan kesehatan ke dalam anggaran pendidikan. Di Amerika Serikat, program makan siang sekolah ditempatkan sebagai kebijakan kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan di bawah jaminan Departemen Pertanian, bukan dalam rezim anggaran pendidikan.
Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan bahwa meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan penganggaran tetap diposisikan terpisah dari sektor pendidikan inti.
[RED]













