Sumedang, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik revolusi limbah pangan yang diperkirakan diproduksi ulang dan diperjualbelikan kembali kepada masyarakat. Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Kampung Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dengan jaminan seorang pria berinisal JSP sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan penyelidikan hingga akhirnya menyelesaikan mengidentifikasi lokasi gudang yang digunakan sebagai tempat pengolahan barang retur dan pangan terhenti.
“Tersangka JSP mengendalikan seluruh gudang operasional milik CV SIA. Ia bekerja sama dengan perusahaan penghasil barang retur dan produk kadaluarsa, kemudian menyediakan tempat untuk menghapus atau mengubah tanggal kadaluarsa pada kemasan,” ujar Kombes Pol Hendra, Kamis (19/2/2026).
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa, namun kemasannya masih tampak baik. Produk-produk tersebut disortir, dipisahkan, lalu disiapkan untuk matiarkan kembali ke pasaran.
“Tersangka memilah makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa tetapi kemasannya masih terlihat bersih atau layak, kemudian dipisahkan dan dipersiapkan untuk dijual kembali kepada masyarakat,” jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan bahwa selain produk makanan dan minuman, penyidik juga menemukan barang non-pangan berupa popok bayi dan dewasa yang merupakan barang retur dari distributor. Produk tersebut dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum dipasarkan kembali.
“Dari kegiatan ilegal ini, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp380 juta,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek minuman berperisa, susu kental manis, susu kemasan, yogurt berbentuk corong, aneka makanan berbentuk corong, popok anak dan dewasa, hingga produk es lilin yang diketahui dibuat dari bahan yogurt berbentuk bulat.
Kabid Humas menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku usaha yang memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kualitas, karena berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk yang dikonsumsi, selalu memeriksa tanggal kadaluarsa, serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang tidak layak edar di lingkungan sekitar.
[RED]













