Banjarbaru, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti 20 unit mobil.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi pers di Banjarbaru pada Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa dari enam tersangka yang diamankan, empat di antaranya berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang warga Banjarmasin yang mendapati dokumen kendaraannya tidak terdaftar dalam sistem saat hendak membayar pajak di Samsat. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan pemalsuan tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut menyita hampir 20 ribu lembar dokumen palsu yang terdiri dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), notice pajak, faktur kendaraan, hingga hologram yang digunakan untuk menyerupai dokumen resmi.
Modus operandi para pelaku yakni membeli kendaraan dengan status kredit macet di wilayah Jawa maupun Kalimantan, kemudian menjualnya kembali melalui media sosial seperti Facebook serta grup WhatsApp. Kendaraan tersebut dipasarkan dengan dilengkapi dokumen palsu agar tampak sah dan meyakinkan calon pembeli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2017 dan diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Wilayah operasinya pun cukup luas, mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih besar.
Polda Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan keabsahan dokumen kendaraan secara langsung melalui Samsat atau aplikasi resmi sebelum melakukan transaksi jual beli, serta tidak mudah tergiur harga murah yang berpotensi berkaitan dengan dokumen kendaraan palsu.
[RED]













