Bandung, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Polresta Bandung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan ribu butir obat keras serta mengamankan enam orang yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer (Ximer), serta berbagai jenis obat keras lainnya yang disimpan di dalam kediaman tersebut. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyita barang bukti berupa obat keras dalam jumlah besar, petugas juga mengamankan enam orang yang berada di tempat kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan maupun peredaran obat-obatan tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
[RED]













