Aceh Selatan, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online dengan mengamankan seorang pria berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis (19/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku saat diduga sedang melakukan aktivitas perjudian menggunakan telepon genggam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan nama pengguna “Tuantapa” yang memiliki saldo sebesar Rp373.000, serta satu rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan, sekaligus dilakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian online tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan dalam menjaga ketertiban masyarakat serta memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian berbasis daring yang berpotensi meresahkan lingkungan sosial.
[RED]













