Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka Korupsi Dana BTT Rp5,1 Miliar, Kerugian Negara Diduga Rp1,1 Miliar

banner 120x600

Batubara, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara berinisial DS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. DS ditahan bersama seorang rekannya berinisial E (47) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara untuk kepentingan penyidikan.

crossorigin="anonymous">

Kepala Kejari Batubara, Fransisco Tarigan, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sejumlah pekerjaan terkait program pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan total pagu anggaran mencapai Rp5,1 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan serta penghitungan kerugian negara oleh ahli, nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Fransisco Tarigan, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap DS dan E merujuk pada ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

Kejari Batubara menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami aliran penggunaan anggaran serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus menelusuri dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” tegas Fransisco.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara serta menindak tegas setiap dugaan penyimpangan anggaran publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0