BNN RI Rekomendasikan Pelarangan Peredaran Vape, Soroti Potensi Penyalahgunaan Zat Terlarang

banner 120x600

Jakarta, 20 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Syudi Ario Seto, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta sebagai respons atas temuan terbaru lembaganya.

crossorigin="anonymous">

BNN mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan sejumlah cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat mengandung zat yang berpotensi disalahgunakan sebagai narkotika. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena produk tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media konsumsi zat terlarang secara terselubung.

Selain kandungan liquid, BNN juga menilai perangkat vape memiliki kerentanan untuk digunakan sebagai sarana penyamaran penggunaan narkotika. Dengan kondisi tersebut, vape dinilai tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alternatif pengganti rokok konvensional, melainkan berpotensi menjadi alat yang mempermudah praktik penyalahgunaan zat adiktif.

BNN turut menyoroti klaim bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok biasa atau efektif membantu proses berhenti merokok. Menurut lembaga tersebut, klaim tersebut hingga kini dinilai belum memiliki landasan ilmiah yang kuat dan komprehensif.

Di sisi lain, BNN mengingatkan bahwa keberadaan vape berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan zat berbahaya, khususnya di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, BNN mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam serta memperketat regulasi sebagai langkah antisipatif sebelum menetapkan kebijakan lanjutan terkait peredaran produk tersebut.

Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya BNN dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari berbagai modus baru peredaran dan konsumsi zat terlarang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0