BANDUNG, 18 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengembalikan sekitar 1.000 unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya. Kendaraan yang didominasi sepeda motor hasil pencurian tersebut diserahkan pada Rabu (18/2/2026) sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya nyata untuk meminimalkan kerugian yang dialami korban kejahatan.
Menurutnya, proses pengembalian dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan pencocokan data kepemilikan secara teliti, guna memastikan kendaraan diterima oleh pemilik yang berhak sesuai dokumen resmi.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya agar segera melakukan pengecekan dan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan yang sah, seperti STNK, BPKB, maupun identitas diri, saat proses pengambilan di Mapolda Jabar.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan kembali haknya, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, serta meningkatkan komitmen Polri dalam anggota kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
[RED]













