BELITUNG, 18 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi dari sebuah truk yang ditemukan di kawasan Tanjungpandan pada Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan tersebut tercatat sebagai salah satu penindakan rokok ilegal terbesar di wilayah Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, didampingi Wakapolres Belitung Kompol Bagus Kresna Ekaputra bersama perwakilan Bea Cukai Tanjungpandan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Sat Intelkam melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong dalam kondisi tanpa pelat nomor serta ditinggalkan tanpa pengemudi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kendaraan tersebut diduga telah berada di lokasi sejak dini hari.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan, diketahui muatan tersebut berisi total 1.960.000 batang rokok yang diduga ilegal dan siap diedarkan di wilayah Bangka Belitung.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa penyitaan tersebut bukanlah akhir dari proses penegakan hukum.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi, jalur penyelundupan, serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali maupun aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang tanpa cukai, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
[RED]













