JAKARTA, 18 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi terpadu tersebut, petugas mengamankan sekitar 13 kilogram sabu siap edar beserta sejumlah peralatan produksi.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penyebaran ini merupakan hasil pengembangan pengawasan terhadap barang kiriman internasional yang berlangsung pada 13–15 Februari 2026. Operasi dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk apartemen di Pluit dan Sunter, serta rumah makan di wilayah Jakarta Timur.
Kasus bermula saat petugas Bea Cukai mengirimkan sebuah paket kiriman asal Iran yang diperiksa menggunakan mesin pemindai sinar-X di Kantor Pos Pasar Baru pada Kamis (12/2/2026). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan kristal berwarna biru yang disembunyikan di dalam dinding peti berbahan kulit. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Untuk mengungkap jaringan penerima, barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan mengamankan warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (13/2/2026). KKF diduga berperan sebagai penerima paket. Selanjutnya, pada Sabtu (14/2/2026), petugas kembali menangkap warga negara Iran lainnya yang berinisial SB yang diduga berperan sebagai peracik atau pengolah sabu.
Pada hari yang sama, aparat menemukan sebuah apartemen di Sunter yang digunakan sebagai laboratorium produksi sabu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tambahan 1,68 kilogram sabu, kompor portabel, timbangan digital, cairan kimia, alat penghancur serbuk, serta berbagai perlengkapan lain berikut limbah sisa produksi narkotika.
Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara forensik pada Minggu (15/2/2026) untuk memperkuat pembuktian serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Syarif menegaskan bahwa jaringan ini tidak hanya berfungsi sebagai penerima kiriman narkotika dari luar negeri, tetapi juga melakukan proses produksi ulang di dalam negeri untuk memperluas distribusi. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan lintas negara serta menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
[RED]













