JAKARTA, 18 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Proses perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kini dinilai semakin mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan biaya administrasi yang relatif rendah, bahkan disebut mulai sekitar Rp50.000 sesuai ketentuan layanan tertentu, pemohon dapat mengajukan peningkatan status hak atas tanah melalui prosedur resmi pada kantor pertanahan setempat.
Perubahan dari HGB ke SHM memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, karena SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Berbeda dengan HGB yang memiliki jangka waktu terbatas, SHM bersifat permanen, dapat diwariskan secara turun-temurun, serta tidak memiliki batas waktu kepemilikan, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, proses pengajuan peningkatan hak disebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, sekitar lima hari kerja, apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala administratif maupun sengketa atas tanah yang diajukan.
Adapun sejumlah persyaratan yang umumnya harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengubah status HGB menjadi SHM antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Sertifikat HGB asli yang akan ditingkatkan statusnya
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari lurah/desa, khususnya untuk rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Persetujuan kreditor/bank, apabila tanah masih dalam status agunan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Masyarakat diimbau untuk memastikan pengurusan dilakukan melalui jalur resmi di Kantor Pertanahan/BPN atau layanan elektronik yang disediakan pemerintah, guna menghindari praktik percaloan maupun informasi biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan memahami prosedur yang benar, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan peningkatan status tanah ini secara optimal untuk memperoleh jaminan kepemilikan yang sah, kuat secara hukum, dan berkelanjutan.
[RED]













