Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen, Lima Tersangka Diamankan

banner 120x600

BEKASI, 18 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berakhir pada kematian korban.

crossorigin="anonymous">

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 , di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara . Korban diketahui berinisial PAF (20) , seorang pelajar/mahasiswi asal Cikarang Timur. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar apartemen. Selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal tanpa resep dokter . Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban dilaporkan menurun drastis hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan serta distribusi obat ilegal secara berantai , masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF . Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari praktik peredaran obat tersebut yang akhirnya dikonsumsi korban. Selain itu, aparat masih melakukan pencahayaan terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa berkomitmen untuk menuntaskan penyebaran jaringan obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan hingga ke tingkat pemasok utama. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana ataupun peredaran obat-obatan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi yang beroperasi selama 24 jam dengan pelayanan cepat, humanis, dan responsif.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0