KARAWANG, 15 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karawang berhasil mengamankan keamanan seorang tersangka pencurian perahu nelayan di wilayah Dusun Karangsinar, Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, pada Kamis sore (12/02/2026).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan bernama Karwita (46), warga Desa Tulangkacang, Desa Anjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Menurut Ipda Cep Wildan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Direktorat Polairud Polda Jawa Barat bersama Satpolairud Polres Karawang mengenai adanya pencurian perahu nelayan di wilayah Kabupaten Cirebon yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyisir sejumlah muara serta menyebarkan informasi kepada masyarakat dan nelayan di seluruh pesisir Karawang.
Dari hasil koordinasi dengan nelayan setempat, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan perahu bernama Lambung Putri Kayla yang ditemukan di Muara Ciparage. Personil kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan persembunyian pelaku tak terduga beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satpolairud Polres Karawang untuk proses awal pemeriksaan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku tak terduga kemudian diamankan di Polsek Tempuran, sementara barang bukti berupa perahu nelayan ditempatkan di Dermaga Satpolairud Polres Karawang. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Jawa Barat untuk pendalaman perkara, mengingat lokasi kejadian pencurian perahu dilaporkan berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, tiba-tiba pelaku diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Karawang mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di wilayah perairan, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan melakukan pelanggaran di kawasan pesisir.
[RED]













