Lhokseumawe, 13 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta jaringan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarakat. Dalam penutupan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, SH, SIK, MSM, MH menyampaikan secara langsung hasil penyampaian perkara tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., MMDS, Kasat Reskrim AKP Dr. Bustami, SH, MH, MSM, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, SH, MM
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan hasil kolaborasi melalui penyelidikan bersama antara Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara di bawah komando Letkol Arh Jamal Dani Arifin.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi dan investigasi bersama bersama Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara. Soliditas TNI-Polri menjadi kekuatan utama dalam mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Dr. Ahzan.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman intensif, penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Minggu, 8 Februari 2026, tim gabungan menangkap tiga pelaku pencurian utama serta dua orang yang diduga sebagai penadah.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan saat melancarkan aksi pencurian.
Pengembangan lanjutan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Tim kembali mengamankan dua penadah tambahan beserta tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario. Kendaraan tersebut diketahui dibeli dari pelaku dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian. Sementara empat tersangka lainnya, yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25), diduga berperan sebagai penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Selain unit kendaraan, aparat juga menyita satu unit mesin Honda PCX, sejumlah suku cadang (spare part) Honda PCX, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar sepeda motor hasil curian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan pertolongan jahat (tadah).
Pelaku pencurian mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan para penadah diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Kepada Masyarakat
Di akhir sosialisasinya, Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir sepeda motor guna meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kejahatan,” tegas AKBP Dr. Ahzan.
Kapolres juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk mendatangi Polres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polres Lhokseumawe dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Apabila sesuai dan dapat dibuktikan kepemilikannya, kendaraan tersebut akan kami serahkan kepada pemilik yang sah,” tutupnya.
[RED]













