Subang, 12 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Cibogo bersama sejumlah perangkat desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AM (Kepala Desa Cibogo), TA (Ketua BPD Desa Cibogo), IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa/Kepala Dusun), US (Anggota BPD/Bendahara Satgas Tanah), dan QK (Kasi Pemerintahan Desa/Sekretaris Satgas Tanah).
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Kamis (12/2/2026). Usai pemeriksaan, para tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan temuan dari Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah, Kejari Subang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah berupa penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang pada tahun 2025,” ujar Kajari.
Menurutnya, perkara ini bermula dari proses akuisisi lahan oleh PT Vinfast Automobile Indonesia pada tahun 2024. Dalam proses tersebut, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang diketahui merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan selokan pertanian.
“Meski berstatus tanah negara, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum untuk menjual lahan tersebut kepada pihak PT Vinfast Automobile Indonesia,” ungkap Noordien.
Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan kelima perangkat Desa Cibogo tersebut sebagai tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 (dua miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, S.H., menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik tindak pidana korupsi untuk melaporkan secara prosedural ke Kejari Subang.
“Kami berkomitmen memberantas mafia tanah yang menghambat iklim investasi. Jika masyarakat mengetahui adanya praktik tipidkor, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” ujar Bayu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan investasi besar di Kabupaten Subang, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa dan tanah negara.
[RED – TH]















