Satgas PKH Tegaskan Pengamanan Lahan, Izin Pemanfaatan 6.120 Hektare Milik PT Rimba Wawasan Permai Dicabut

banner 120x600

ACEH, 10 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengotorkan pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan milik PT Rimba Wawasan Permai dengan luas mencapai 6.120 hektare . Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pasca keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Aceh dan Sumatera.

crossorigin="anonymous">

Sebagai tindak lanjut konkret di lapangan, Satgas PKH melakukan pemasangan rencana peringatan resmi di area eks lahan konsesi PT Rimba Wawasan Permai. Pemasangan rencana tersebut dimaksudkan untuk menegaskan status hukum kawasan, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pihak mana pun agar tidak menduduki, mengerjakan, mengelola, maupun menguasai lahan tersebut tanpa izin dari negara .

Satgas PKH menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pengendalian pemanfaatan kawasan hutan, serta pemulihan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penertiban kawasan hutan juga bertujuan mencegah terjadinya perubahan, alih fungsi lahan ilegal, serta kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Saat ini, lahan seluas 6.120 hektare yang telah diamankan tersebut secara resmi berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan . Selanjutnya, kawasan yang ditentukan akan dikelola oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peruntukan pemanfaatan lahan yang sah, guna mendukung kepentingan negara, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

Satgas PKH memastikan pengawasan terhadap kawasan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, serta tidak mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melanggar ketentuan atau melakukan penguasaan lahan secara ilegal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0