BBNKB Mobil Bekas Dihapus, Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Ringan dan Mudah

banner 120x600

Jakarta, 10 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah secara resmi menghapus pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sehingga proses balik nama mobil menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini memberikan kemudahan yang signifikan, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas, karena perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya yang selama ini kerap menjadi kendala administratif.

crossorigin="anonymous">

Penghapusan BBNKB tersebut berlaku secara nasional dan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) . Dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa benda BBNKB hanya diberikan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor , atau kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pengenaan BBNKB.

Meski begitu, proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak sepenuhnya bebas biaya . Pemilik kendaraan tetap diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif lainnya yang telah diatur dalam ketentuan peraturan-undangan. Biaya yang masih harus diselesaikan antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB , Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, biaya penyelidikan STNK sebesar Rp200.000, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp100.000, serta biaya penyelidikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp375.000 untuk kendaraan empat.

Selain itu, bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, pemilik juga dikenakan biaya mutasi kendaraan sebesar Rp250.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dihapuskannya komponen BBNKB, total biaya pengurusan balik nama mobil bekas menjadi jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya, meskipun masih terdapat sejumlah komponen biaya administrasi yang wajib dipenuhi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas yang dimiliki, sehingga terciptanya administrasi, kepastian hukum kepemilikan, serta peningkatan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas .

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0