BANYUWANGI, 9 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sejumlah satuan pendidikan dilaporkan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Keputusan tersebut diambil oleh pihak sekolah setelah melalui proses musyawarah dan rapat bersama para wali murid.
Menyanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan sikapnya bahwa keputusan setiap sekolah harus dihormati sepenuhnya dan tidak boleh disertai unsur paksaan dalam bentuk apa pun. BGN menekankan bahwa partisipasi dalam Program MBG dilandasi prinsip sukarela, partisipatif, dan berbasis kesepakatan bersama antara pihak sekolah, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan terkait.
BGN menjelaskan bahwa dialog dan keterbukaan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Oleh karena itu, apabila suatu sekolah memutuskan untuk tidak mengikuti Program MBG berdasarkan hasil kesepakatan bersama wali murid, maka keputusan tersebut merupakan hak yang sah dan patut dihormati.
Lebih lanjut, BGN menyampaikan bahwa ia tetap membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi sekolah-sekolah yang sewaktu-waktu ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mempertimbangkan kembali keikutsertaan dalam Program MBG. Seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari perencanaan hingga implementasi, diarahkan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara adaptif dan selaras dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah, tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat dan orang tua siswa.
[RED]













