Jakarta, 8 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan sejumlah dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Salah satu dokumen lampiran yang wajib disampaikan adalah rekonsiliasi laporan keuangan .
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 , yang menyebutkan bahwa rekonsiliasi laporan keuangan tercantum dalam Lampiran 1A sampai dengan Lampiran 1L SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Lampiran rekonsiliasi laporan keuangan ini diuraikan ke dalam 12 sektor usaha , dan berlaku untuk seluruh kelompok SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, baik yang disusun dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Lampiran 1A sampai dengan 1L wajib diisi dan disampaikan sesuai dengan sektor usaha Wajib Pajak . Ketidaksesuaian keterikatan dengan sektor usaha dapat menimbulkan risiko ketidakpatuhan administrasi perpajakan.
Adapun rincian Lampiran 1A sampai dengan 1L dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut:
Lampiran 1A – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum) , diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan sektor usaha selain sektor-sektor khusus yang telah ditentukan dalam Lampiran 1B sampai dengan 1L.
Lampiran 1B – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Manufaktur) , digunakan oleh Wajib Pajak yang bergerak di sektor usaha manufaktur.
Lampiran 1C – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang) , diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan kegiatan perdagangan.
Lampiran 1D – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa) , digunakan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa.
Lampiran 1E – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Konvensional) , diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha perbankan konvensional.
Lampiran 1F – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dana Pensiun) , digunakan oleh Wajib Pajak dengan sektor usaha dana pensiun.
Lampiran 1G – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Asuransi) , diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha asuransi.
Lampiran 1H – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Properti) , digunakan oleh Wajib Pajak yang menjalankan usaha di sektor properti.
Lampiran 1I – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Syariah) , diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan sektor usaha perbankan syariah.
Lampiran 1J – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Infrastruktur) , digunakan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang infrastruktur.
Lampiran 1K – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sekuritas) , diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan sektor usaha sekuritas.
Lampiran 1L – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Pembiayaan) , digunakan oleh Wajib Pajak yang menjalankan usaha pembiayaan.
Pemenuhan dan kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan PER-11/PJ/2025 diharapkan dapat meminimalkan risiko ketidakpatuhan perpajakan, khususnya dari aspek administrasi, serta mendukung transparansi dan akurasi pelaporan pajak.
[RED]













