Jambi, 8 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara asusila, pada Jumat (6/2/2026). Sidang tersebut digelar sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, etika, serta menjaga marwah dan profesionalisme anggota.
Setelah melalui rangkaian proses persidangan yang meliputi pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, serta evaluasi terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela. Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan, martabat, serta citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas pelanggaran kode etik dan disiplin tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua personel yang bersangkutan. Dalam persidangan, Bripda SP dan Bripda NI menyatakan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan kembali dalam kurun waktu 82 hari ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Kabid Humas menjelaskan bahwa kedua personel tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, disiplin, serta Kode Etik Profesi Polri.
“Hasil putusan Sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti sebagai pelaku perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa selain penanganan etik, proses hukum pidana terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
“Penyidikan pidana masih berlanjut dan saat ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kami memohon doa agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar dan aman. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Kabid Humas.
[RED]













