Jakarta, 8 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Minuman keras atau minuman beralkohol, yang selanjutnya dikenal dengan istilah miras, merupakan minuman yang mengandung etanol dan memiliki efek memabukkan. Zat tersebut dapat memengaruhi fungsi kerja otak, kondisi psikologis, serta kemampuan seseorang dalam mengendalikan perilaku. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh individu yang mengonsumsinya, tetapi juga berpotensi merugikan orang lain dan lingkungan sekitar.
Konsumsi miras dapat menyebabkan penurunan kesadaran, perubahan suasana hati, serta gangguan dalam pengambilan keputusan. Kondisi tersebut kerap memicu perilaku menyimpang, tindakan agresif, maupun perbuatan melanggar hukum yang berujung pada kerugian fisik, psikologis, dan sosial.
Apabila dikonsumsi secara berlebihan dan berkelanjutan, minuman beralkohol berpotensi menimbulkan kerusakan serius pada berbagai organ vital tubuh, seperti hati, otak, dan jantung. Selain itu, konsumsi miras juga meningkatkan risiko terjadinya gangguan kesehatan kronis, kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, serta berimplikasi pada hancurnya masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menolak dan menjauhi minuman beralkohol. Dengan menghindari miras, masyarakat dapat melindungi diri sendiri, menjaga keharmonisan keluarga, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, tertib, dan terbebas dari pengaruh negatif alkohol.
Mari bersama-sama menyatakan STOP MIRAS demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
[RED]













