Medan, 7 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Ketiganya hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 September 2025. Para tersangka diduga memiliki peran aktif dalam aksi penandatanganan, pemukulan, penghentian paksa, penutupanan, serta tindakan kekerasan lainnya terhadap korban atas nama Gleend Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan.
Adapun identitas para tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut adalah sebagai berikut:
Tersangka pertama berinisial Satria Perangin-angin , berusia 27 tahun, lahir pada Februari 1998, dengan alamat terakhir di Jalan Jamin Ginting Gang GB Bendungan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Berdasarkan data kepolisian, diduga diduga berperan melakukan pemukulan, penarikan paksa, serta mengikat tangan korban menggunakan tali.
Tersangka kedua berinisial Willyam Octo Piersen S , berusia 27 tahun, lahir pada Oktober 1998, dengan alamat terakhir di Jalan Piradun Dusun III Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Yang diduga diduga melakukan pembongkaran dengan cara mencabut rambut, mengikat tubuh korban menggunakan lakban, serta melakukan penusukan terhadap korban.
Sementara tersangka ketiga berinisial Leo Albertus alias Leo Sembiring , berusia 35 tahun, lahir pada Agustus 1990, dengan alamat terakhir di Jalan Ladang Nomor 25A, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga juga melakukan pemukulan, penendangan, serta mengikat tangan korban menggunakan lakban dan tali.
Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 262 dan Pasal 466 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Satreskrim Polrestabes Medan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor layanan resmi Satreskrim Polrestabes Medan. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]















