Pontianak, 7 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas pertambangan bauksit ilegal di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Langkah penyelidikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan mineral serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan penambangan tanpa izin ini disinyalir telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial di masyarakat sekitar.
Tim gabungan Ditjen Gakkum ESDM dan Satgas PKH saat ini melakukan pengumpulan data dan informasi, termasuk pemeriksaan lokasi tambang, penelusuran dokumen perizinan, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan bauksit tanpa legalitas resmi. Penyelidikan juga mencakup dugaan penggunaan kawasan hutan secara ilegal yang melanggar ketentuan tata ruang dan kehutanan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan pertambangan wajib memenuhi aspek legalitas, kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang adil bagi negara dan masyarakat. Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Satgas PKH, sebagai satuan tugas lintas sektor, turut berperan dalam memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari praktik eksploitasi ilegal. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran di dalam kawasan hutan, Satgas PKH berwenang melakukan langkah penertiban, penguasaan kembali lahan, penagihan sanksi administratif, serta pemulihan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertambangan, termasuk membawa kasus ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan indikasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kekayaan alam nasional demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
[RED]













