Satgas PKH Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan, Menjawab Kritik WALHI Kalimantan Tengah

banner 120x600

Jakarta, 6 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan penjelasan resmi menanggapi sejumlah kritik dan masukan yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan pengambilalihan dan penertiban kawasan hutan.

crossorigin="anonymous">

Dalam beberapa kesempatan, Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Bayu Herinata , menyampaikan pandangan kritis mengenai efektivitas kinerja Satgas PKH. Sorotan tersebut mencakup aspek manajemen risiko pascapenyitaan aset , keterbukaan informasi publik , penggunaan elemen aparat dalam penertiban , serta indikator keberhasilan pelaksanaan tugas Satgas .

Setelah menggarap hal tersebut, Satgas PKH menegaskan bahwa pemulihan dan perbaikan ekosistem lingkungan menjadi prioritas utama proses penguasaan kembali lahan dilakukan. Setiap kawasan yang telah ditetapkan akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan peruntukan hutan yang ditetapkan oleh negara , baik sebagai kawasan lindung, konservasi, maupun hutan produksi berkelanjutan.

Terkait transparansi, Satgas PKH telah membuka akses informasi publik secara luas melalui kanal resmi media sosial @satgaspkhofficial serta berbagai pemberitaan di media nasional. Informasi yang disampaikan meliputi capaian kerja, sasaran operasional, serta perkembangan pelaksanaan tugas di lapangan , sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Selain itu, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi dan menghadirkan solusi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berada di wilayah penertiban. Pendekatan ini sebelumnya telah diterapkan, antara lain dalam proses penataan dan relokasi masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) , sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan konservasi secara berkelanjutan.

Seperti yang dijelaskan di atas, Satgas PKH bekerja secara lintas sektoral dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk TNI dan Polri , guna menjangkau wilayah dengan kondisi geografis ekstrem serta potensi ancaman keamanan yang beragam. Meski demikian, Satgas menegaskan bahwa pendekatan dialogis, humanis, dan berkeadilan tetap menjadi prinsip utama dalam setiap proses penertiban di lapangan.

Satgas PKH memastikan bahwa penegakan hukum di kawasan hutan dilaksanakan tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berkelanjutan .

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0