Polres Subang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BKK-BKUD dan Bantuan Provinsi Jabar di Desa Bendungan.

banner 120x600

Subang, 6 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Polres Subang menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis (5/2/2026).

crossorigin="anonymous">

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigatif.

Berdasarkan hasil audit investigasi, ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain:
Rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat;
Dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000;
Pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 yang bersumber dari Dana BKK-BKUD Tahun Anggaran 2023.

Sesuai mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengembalian tidak dilakukan secara penuh, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk melunasi utang-utang pribadi.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Penanganan perkara ini juga sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait prinsip akuntabilitas penyelenggara negara dan perlindungan keuangan negara.

Polres Subang menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi penggunaan dana desa dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres Subang.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0