Satgas PKH Dalami Temuan PPATK Terkait Perputaran Dana Tambang Ilegal Senilai Rp992 Triliun

banner 120x600

Jakarta, 5 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan akan mendokumentasikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana fantastis yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. PPATK mencatat, sepanjang periode 2023 hingga 2025, nilai perputaran dana dari kegiatan penambangan ilegal, khususnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), mencapai sekitar Rp992 triliun.

crossorigin="anonymous">

Temuan tersebut diperoleh dari analisis hasil transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di berbagai wilayah tanah air. Sebaran lokasi kegiatan PETI yang teridentifikasi meliputi sejumlah daerah strategis, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, serta jalur distribusi emas ilegal yang mengalir hingga ke luar negeri.

Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan pemulihan kawasan. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan, Satgas PKH mempunyai kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali lahan negara, pengumpulan denda administratif, serta upaya pemulihan dan pengamanan aset negara.

Selain itu, Satgas PKH juga akan berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana, baik yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan, pertambangan ilegal, maupun tindak pidana pencucian uang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, anggota melakukan praktik penambangan ilegal, serta menjaga kepunahan lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam nasional.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0