Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rp26 Miliar, Empat Kendaraan Mewah, dan Lima Bidang Tanah Bangunan

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rp26 Miliar, Empat Kendaraan Mewah, dan Lima Bidang Tanah Bangunan
banner 120x600

Jakarta, 2 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024. Tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar 1,6 juta Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp26 miliar, bersama sejumlah aset bernilai tinggi.

crossorigin="anonymous">

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain uang tunai, penyidik juga mengamankan:

  • Empat unit kendaraan roda empat berbagai merek mewah,
  • Lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pembuktian perkara sekaligus langkah awal untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (02/09/2025).

Menurut Budi, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap alur distribusi uang yang terkait dengan dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji periode 2023–2024. KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan diarahkan untuk membongkar aktor-aktor utama yang berperan dalam skandal ini.

“Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang signifikan. Karena itu, setiap jejak aliran dana wajib ditelusuri secara detail,” tambahnya.

Hasil penyidikan awal mengindikasikan bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut menempatkan perkara ini sebagai salah satu skandal korupsi dengan nilai kerugian terbesar di sektor layanan publik pada 2024–2025.

KPK menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut menjerat setiap pihak yang terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara.

Kronologi Awal Penyelidikan

Penyidikan kasus ini secara resmi dimulai pada Jumat, 8 Agustus 2025, setelah tim KPK menemukan indikasi kuat adanya perdagangan ilegal kuota tambahan haji yang melibatkan sejumlah pihak. KPK memastikan proses hukum dilakukan dengan pendekatan follow the money guna mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas.

“KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Setiap rupiah yang menjadi hak negara wajib dikembalikan. Ini bentuk keseriusan lembaga dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan rakyat luas seperti penyelenggaraan ibadah haji,” tegas Budi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0