Kejati Riau Bongkar Skandal Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan, Dua Pejabat Jadi Tersangka

Kejati Riau Bongkar Skandal Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan, Dua Pejabat Jadi Tersangka
banner 120x600

Pekanbaru, 2 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan praktik korupsi. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

crossorigin="anonymous">

Kedua tersangka yang kini terjerat kasus ini adalah:

  • AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil periode 2023 – Mei 2025.
  • SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.

Berdasarkan hasil penyidikan, AA diduga kuat menjadi otak utama pengendalian dana. Ia memberikan instruksi kepada bendahara pembantu agar melakukan penarikan tunai atas pencairan dana tahap I hingga tahap III. Dari total anggaran Rp40,3 miliar yang dialokasikan untuk 207 kegiatan di 41 sekolah dasar, AA terbukti menyedot dana sebesar Rp7,67 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Bukan hanya itu, sebagian dana juga dialirkan untuk pembayaran kepada sejumlah media massa dengan total Rp36 juta, yang sama sekali tidak relevan dengan kebutuhan teknis pendidikan.

Sementara itu, SYF diduga menyalahgunakan dana sekitar Rp897 juta dengan alasan pembayaran upah tenaga kerja dan pembelian material. Namun, setelah diverifikasi, hanya Rp599 juta yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Terdapat selisih Rp297 juta yang hilang tanpa jejak kejelasan penggunaan.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah, dalam konferensi pers pada Senin (1/9/2025), menyampaikan hasil audit resmi BPKP Perwakilan Riau. Audit tersebut mencatat bahwa kerugian negara akibat ulah kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar.

  • Rp7,67 miliar berasal dari perbuatan AA.
  • Rp297 juta dari perbuatan SYF.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, SYF resmi ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sedangkan AA tidak dilakukan penahanan tambahan, mengingat ia sudah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kejaksaan Negeri Rohil dalam perkara korupsi pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti keseriusan aparat hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas generasi bangsa.

“Penindakan ini adalah komitmen Kejati Riau dalam memerangi kejahatan korupsi yang merampas hak masyarakat, terutama di bidang pendidikan. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas sekolah justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi,” tegas Dedie.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0