Padangsidimpuan, 1 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Wacana publik di Kota Padangsidimpuan akhir-akhir ini diramaikan dengan isu pembagian proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan yang menyeruak semakin keras bak bola salju. Perbincangan ini mencuat sejak Jum’at (22/08/2025), ketika daftar 42 paket proyek pendidikan mulai diperbincangkan luas dan dikaitkan dengan sejumlah nama oknum yang diduga memiliki kedekatan dengan elit politik maupun pejabat eksekutif daerah.
Sejumlah sumber internal yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) mengungkapkan bahwa gosip ini telah menjadi bahan pembicaraan sejak sebulan terakhir, mulai dari kalangan kontraktor hingga masyarakat umum.
“Sudah hampir sebulan ini jadi bahan obrolan. Kabarnya, proyek-proyek itu dibagikan sesuai selera kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkap beberapa ASN yang tak ingin disebutkan identitasnya.
Beredar pula dugaan bahwa sebagian besar proyek tersebut tidak melalui mekanisme lelang resmi, melainkan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL). Praktik ini dinilai rawan penyimpangan, karena banyak penerima proyek tidak memiliki rekam jejak atau kompetensi jelas di bidang konstruksi maupun pengelolaan pendidikan.
“Banyak yang ditunjuk secara langsung, bahkan tanpa diketahui latar belakang perusahaannya. Dugaan kami, nama-nama itu adalah titipan langsung dari dua pimpinan daerah. Kadis Pendidikan sendiri besar kemungkinan tidak mengenal atau tidak mengetahui riwayat perusahaan yang ditunjuk,” tambah sumber tersebut.
Dorongan Pengawasan Aparat Penegak Hukum
Muncul harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam distribusi proyek ini.
“Seharusnya APH memanggil pihak-pihak yang menerima proyek, tanyakan dari mana asal rekomendasi mereka. Dari situ pasti akan terungkap, apakah benar proyek-proyek ini merupakan bentuk ‘bagi-bagi kue’ yang diarahkan dari kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kalau Kadis, bisa jadi hanya menjalankan instruksi tanpa banyak tahu,” tegas mereka.
Diketahui, sebagian proyek tersebut telah terdaftar dan diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun, rumor yang beredar menyebutkan adanya indikasi satu orang tercatat mengendalikan hingga tiga proyek berbeda, memperkuat dugaan adanya praktik monopoli serta pola pembagian proyek kepada kelompok tertentu.
Isu ini menimbulkan keresahan publik karena menyangkut sektor pendidikan, yang semestinya dikelola dengan penuh transparansi dan integritas. Jika dugaan ini benar, maka dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi berjamaah terselubung yang berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus merusak kualitas pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
[RED]













