BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kurir Ditangkap

BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kurir Ditangkap
banner 120x600

Lampung, 16 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Lampung) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, pada Jumat (15/8/2025). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dengan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung.

crossorigin="anonymous">

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman W, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah Sintra Akasa (56), warga Sumatera Selatan yang bekerja sebagai sopir sekaligus berperan sebagai kurir narkoba.

“Tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan di gerbang pintu masuk Tol Natar KM 96, ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Norman dalam keterangan pers.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman sabu melalui jalur tol menuju wilayah Lampung. Petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan hingga berhasil melacak sebuah kendaraan truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi B 9831 XU yang dikemudikan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan dua bungkus besar sabu dengan kemasan bertuliskan “Chinese of Tea” yang disembunyikan di bantalan chasis kendaraan. Total berat barang bukti mencapai 2 kilogram.

Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan di sekitar pintu Tol Kota Baru, kawasan Institut Teknologi Sumatera (Itera). Namun, upaya tersebut terkendala karena nomor telepon penerima barang sudah tidak aktif, sehingga jaringan penerima belum dapat ditelusuri lebih lanjut.

BNNP Lampung memastikan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0