SIDOARJO, 14 Agusus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik terorganisir penyebaran konten asusila melalui platform media sosial yang dijalankan oleh jaringan komunitas sesama jenis di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan administrator grup Facebook bernama “Cowok Manly Sidoarjo” yang menjadi pusat distribusi dan komunikasi bagi anggota komunitas tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, grup itu digunakan untuk berbagi, memperjualbelikan, dan memperedarkan materi pornografi yang mengandung unsur hubungan sesama jenis. Anggota grup diduga berjejaring tidak hanya di wilayah Sidoarjo, namun juga menjangkau daerah lain di Jawa Timur.
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan intensif selama beberapa minggu sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Barang bukti berupa perangkat telepon genggam, laptop, dan akun media sosial yang berisi ribuan file foto serta video asusila berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk penyebaran materi pornografi yang dapat merusak moral dan ketertiban umum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyebaran konten asusila, apalagi yang dilakukan secara sistematis melalui media sosial. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tuntas,” tegasnya.
Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan grup atau akun yang memuat konten serupa, agar bisa segera ditindak sebelum menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
[RED]













