TUBAN, 14 Agusus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Publik menaruh perhatian besar pada langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dalam menuntaskan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kasus tersebut mencakup Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang dan Desa Bunut, Kecamatan Widang, yang kini proses penyidikannya kian intensif.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejari Tuban telah melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan kedua desa tersebut. Dari hasil operasi tersebut, aparat penegak hukum menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang tengah diusut.
Di Desa Kedungsoko, penyidik memfokuskan penyelidikan pada dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari pengelolaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) selama periode tahun 2022 hingga 2024. Indikasi awal menunjukkan adanya penyalahgunaan dana hasil pengelolaan irigasi yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan petani setempat.
Sementara itu, di Desa Bunut, Kejari Tuban menelusuri dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan sumur bor air bawah tanah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2018–2019. Proyek tersebut diduga bermasalah baik dari sisi administrasi, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban keuangan.
Pihak Kejari Tuban memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kedua kasus tersebut.
Kejari Tuban menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa, mengingat dana desa merupakan aset publik yang harus digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
[RED]













