H. Hasan Sutomo Tegaskan Bukan Calo, Hanya Jalankan Tugas Resmi dari PT WIP

H. Hasan Sutomo Tegaskan Bukan Calo, Hanya Jalankan Tugas Resmi dari PT WIP
banner 120x600

Indramayu, 13 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

H. Hasan Sutomo atau yang akrab disapa H. Omo menegaskan bahwa dirinya bukanlah calo dalam proses pembebasan lahan untuk proyek kawasan industri Losarang. Ia menekankan bahwa semua tindakannya dilandasi surat tugas resmi dari PT Wiratama Indramayu Perkasa (PT WIP).

crossorigin="anonymous">

Pernyataan itu disampaikan H. Omo kepada awak media pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebagai klarifikasi atas beredarnya isu yang menyudutkan dirinya terkait keterlibatan dalam pembebasan lahan.

“Saya tegaskan, saya bukan calo. Saya ini orang yang memang ditugaskan oleh PT WIP, dan surat tugasnya ada,” ujar H. Omo.

H. Omo juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah orang pertama yang mencetuskan ide pemindahan lokasi proyek industri ke Kecamatan Losarang. Menurutnya, awalnya proyek itu direncanakan berada di Sumedang.

Ia menceritakan, karena sulitnya berkomunikasi dengan pihak investor, yakni Pak Edo dan Mr Shun, ia terpaksa menemui keduanya langsung di lapangan golf di Sumedang.

Pertemuan tersebut tidak berjalan mulus. H. Omo mengaku sempat terlibat perdebatan sengit sebelum akhirnya pihak investor setuju memindahkan proyek industri ke Losarang.

Keputusan itu menjadi titik awal terbukanya peluang pembangunan kawasan industri besar di wilayah pesisir Indramayu, yang diharapkan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, pihak PT WIP sebagai pengembang memastikan bahwa proses pembebasan lahan di empat desa sasaran dilakukan sesuai prosedur hukum. Seluruh kegiatan dilandasi akta notaris yang sah sebagai payung hukum.

Berdasarkan data resmi PT WIP, lahan yang dibebaskan di Desa Muntur mencapai 1.474.924 meter persegi. Di Desa Santing, pembebasan lahan seluas 1.253.384 meter persegi, di Desa Losarang seluas 1.006.070 meter persegi, dan di Desa Krimun seluas 27.835 meter persegi.

Proses pembebasan lahan dilakukan bertahap dengan sistem verifikasi yang ketat. Tahapan itu meliputi pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen, serta penyelesaian administrasi sesuai ketentuan.

PT WIP menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik pemberian uang muka (DP) atau janji pembayaran bertahap kepada pemilik lahan.

Seluruh transaksi pembayaran dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk perusahaan, demi menjamin transparansi, keamanan, dan akuntabilitas.

Perusahaan juga telah menunjuk satu notaris resmi untuk mengurus kelengkapan dokumen pembebasan lahan di empat desa tersebut.

Notaris yang ditunjuk menegaskan bahwa pencairan dana tidak bisa dilakukan hanya dengan menyerahkan berkas. Prosesnya harus melewati verifikasi, pengecekan keaslian dokumen, dan koordinasi intensif dengan tim lapangan.

Kehadiran tim lapangan seperti H Omo di lokasi sangat penting untuk memastikan kebenaran kepemilikan lahan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya sengketa atau tumpang tindih klaim di kemudian hari.

Proyek kawasan industri Losarang sendiri digadang-gadang menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Indramayu. Dengan luas 1.000 hektare, kawasan ini akan menjadi pusat industri strategis di wilayah Pantura Jawa Barat.

Diharapkan, keberadaan kawasan industri ini mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memacu sektor usaha pendukung.

[RED – NONO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0