Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang & Eks Kanit Dijatuhi Hukuman Mati, Terbukti Gelapkan 1 Kg Sabu Barang Bukti

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang & Eks Kanit Dijatuhi Hukuman Mati, Terbukti Gelapkan 1 Kg Sabu Barang Bukti
banner 120x600

BATAM, 13 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, S.I.K., M.H., resmi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi setelah sebelumnya divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam. Peningkatan hukuman tersebut dijatuhkan dalam proses banding atas kasus penggelapan 1 kilogram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

crossorigin="anonymous">

Dalam amar putusan banding yang dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (7/8), majelis hakim memutus:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda oleh karena itu dengan pidana mati.”

Putusan banding ini diketok pada Selasa (5/8) oleh majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Shalihin sebagai Ketua Majelis, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai Hakim Anggota.

Tidak hanya Satria Nanda, mantan bawahannya yang juga eks Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, turut dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim banding.

Selain dua terdakwa tersebut, terdapat lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni:

  • Junaidi Gunawan
  • Aryanto
  • Jaka Surya
  • Wan Rahmat Kurniawan
  • Alex Chandra

Sementara itu, dua terdakwa lainnya memperoleh vonis yang berbeda:

  • Zulkifli Simanjuntak (kurir) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
  • Azis Martua Siregar, mantan anggota Brimob Polda Kepri, hukumannya diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim dalam memperberat hukuman Azis adalah karena saat tindak pidana ini terjadi, yang bersangkutan masih menjalani hukuman atas perkara narkotika lain.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di lingkungan kepolisian, mengingat pelaku utama adalah aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika, sebuah pelanggaran berat yang mencederai integritas institusi dan merusak kepercayaan publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0