Pembunuhan Balita Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon: Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Motif Dendam, Cemburu, dan Utang

Pembunuhan Balita Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon: Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Motif Dendam, Cemburu, dan Utang
banner 120x600

CILEGON, 13 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon secara resmi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menimpa Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), balita asal Cilegon, Banten. Peristiwa tragis ini mengguncang publik karena keterlibatan motif pribadi yang kompleks dan rencana pembunuhan yang terstruktur.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Cilegon mengungkapkan bahwa S-A merupakan dalang utama aksi keji tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan berawal dari dendam dan kecemburuan terhadap ibu korban, yang menagih utang kepada S-A. Sebelumnya, S-A diketahui telah menggunakan data pribadi ibu korban untuk mengajukan pinjaman daring (online) senilai Rp75 juta, sehingga memicu konflik.

Selain itu, terungkap adanya hubungan sesama jenis antara S-A dan terdakwa kedua, R-H. S-A merasa cemburu karena R-H diduga memiliki kedekatan khusus dengan ibu korban. Dilatarbelakangi emosi tersebut, S-A bersama R-H kemudian memerintahkan terdakwa ketiga, E-M, untuk menghabisi nyawa Aqila dengan janji imbalan uang sebesar Rp50 juta.

Eksekusi pembunuhan dilakukan dengan cara memukul leher korban menggunakan shockbreaker sepeda motor, yang menyebabkan kematian seketika.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
  • Subsider Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Tuntutan hukuman mati ini diajukan JPU mengingat tingginya tingkat perencanaan, kekejaman, serta korban yang merupakan anak di bawah umur, sehingga memenuhi kriteria pemberatan pidana.

Proses persidangan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda berikutnya mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0