google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Oknum Wartawan Ditangkap Polres Mojokerto dalam OTT Dugaan Pemerasan terhadap Pengacara di Kafe Mojosari

banner 120x600

MOJOKERTO, 15 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Aparat Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menyelesaikan pengamanan seorang pria berinisial Muhammad Amir Asnawi (42) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengacara di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

crossorigin="anonymous">

Pria yang diketahui merupakan oknum wartawan dari media Mabesnews.tv tersebut diamankan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengacara . Penangkapan berlangsung di sebuah kafe Koyamkopi, Mojosari , pada Sabtu (14/3/2026) .

Peristiwa ini bermula ketika pelaku berada di lokasi bersama Wahyu Suhartik , seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Yayasan Pengembangan dan Pemulihan (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi .

Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Informasi terkait dugaan praktik pemerasan tersebut kemudian diterima oleh pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan dan operasi di lokasi hingga akhirnya mengamankan pelaku tak terduga .

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldino Prima Wirdhan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pemerasan. Pelaku sudah diamankan sementara dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Aldino.

Saat ini, pelaku tak terduga telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik ​​Satreskrim. Polisi juga masih mendalami kronologi kejadian serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan praktik pemerasan atau tindakan hukum lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0