Tangerang, 5 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota secara resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata api di sejumlah wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Ketiga buronan tersebut masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Selain beraksi secara terorganisir, para pelaku juga dilaporkan membawa senjata api (senpi) sehingga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui keberadaan para pelaku.
Identitas Tiga Buronan Pelaku Curanmor Bersenpi
Berdasarkan data resmi yang dirilis kepolisian, berikut identitas para tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO):
1. Iqbal Kurniawan ZP
- NIK: 1807030102010004
- Tempat/Tanggal Lahir: Negara Batin, 1 Februari 2001
- Alamat: Dusun V RT 02/01 Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur
2. Edo Firnando alias Ridif
- NIK: 1807032908980002
- Tempat/Tanggal Lahir: Negara Batin, 29 Agustus 1998
- Alamat: Dusun VI Negara Batin RT 01/06, Kecamatan Jabung, Lampung Timur
3. Marhasan alias Hasan
- NIK: 1807030312930007
- Tempat/Tanggal Lahir: Negara Batin, 3 Desember 1993
- Alamat: Dusun VI RT 01/06 Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur
Ketiga orang tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor bersenjata yang kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Kepolisian menilai keberadaan mereka masih berpotensi melakukan tindak kriminal serupa.
Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pencarian terhadap para buronan masih terus dilakukan secara intensif melalui operasi penelusuran lapangan serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber.
Aparat juga meminta peran aktif masyarakat untuk membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan para tersangka diminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 0822-1111-0110.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan publik.
Polisi juga mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan keberadaan para pelaku, mengingat mereka diduga membawa senjata api yang dapat membahayakan keselamatan.
Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan jaringan kejahatan curanmor bersenjata ini dapat segera diungkap dan para pelaku berhasil ditangkap demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Tangerang.
[RED]















