Medan, 1 Febuari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Keberadaan sebuah gudang gas di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM) 3 yang diduga melakukan praktik pengoplosan gas kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, gudang tersebut terpantau masih menjalankan aktivitas bongkar muat dan distribusi gas secara terbuka.
Hasil observasi menunjukkan bahwa operasional gudang berlangsung relatif normal tanpa kendala berarti. Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas pendistribusian gas tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, menurut keterangan warga, operasional gudang sering dihentikan sementara ketika isu ini ramai diberitakan, namun kembali berjalan perhatian masyarakat mereda.
“Biasanya kalau sudah ramai diberitakan, aktivitasnya berhenti dulu. Tapi setelah itu, kembali beroperasi seperti biasa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Gudang gas tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial T , yang diduga memiliki peran langsung dalam pengelolaan serta mendistribusikan gas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan di wilayah Kota Medan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara , Yusril Mahendra Buatar Butar , menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, praktik pengoplosan gas tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat serta merugikan negara.
“Praktik pengoplosan gas merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan warga negara dan merugikan negara. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak membiarkan hal ini terus berulang,” tegas Yusril dalam keterangannya.
Selain itu, HMI Sumut juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan . Menurut Yusril, masih beroperasinya gudang gas yang diduga masalah tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum setempat.
“Tidak mungkin diketahui aktivitas berisiko tinggi seperti ini berlangsung lama tanpa aparat. Jika terus dibiarkan, hal ini dapat menjadi pertanda buruk bagi penegakan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum, hasil pencarian, maupun legalitas operasional gudang gas yang berada di kawasan KIM 3 tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar gas , khususnya di kawasan industri, guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
[RED]













