Jakarta, 1 Febuari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik untuk roda dua maupun roda empat kini semakin mudah dan transparan. Masyarakat tidak lagi diwajibkan mewajibkan KTP pemilik lama , serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkansebesar Rp0 (nol rupiah) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan administrasi kendaraan, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan sesuai identitas kepemilikan yang sah.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan pemilik kendaraan dalam pengurusan balik nama meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) pemilik baru
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB) tahun sebelumnya atau bukti pembayaran pajak terakhir
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai yang sah
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan
Meskipun BBNKB digratiskan, pemohon tetap mengenakan beberapa biaya resmi sesuai peraturan-undangan, antara lain:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : Rp0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- PNBP BPKB
- Roda dua: Rp225.000
- Roda empat: Rp375.000
- PNBP STNK
- Roda dua: Rp100.000
- Roda empat: Rp200.000
- PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor)
- Roda dua: Rp60.000
- Roda empat: Rp100.000
Masyarakat diimbau untuk mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat resmi dan tidak menggunakan jasa pengalih tidak resmi guna menghindari pungutan liar. Seluruh biaya yang dikenakan merupakan tarif resmi negara
Dengan tertib administrasi kendaraan, pemilik akan memperoleh kepastian hukum, kemudahan pelayanan, serta mendukung keselamatan dan keselamatan lalu lintas.
[RED]













