Sukabumi, 30 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial GI (52) , harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan nilai mencapai Rp1,35 miliar .
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso , menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II , yakni menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
“Kami telah melaksanakan tahap dua, yaitu menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak menyalurkan BLT Dana Desa kepada sekitar 170 penerima manfaat yang seharusnya berhak menerima bantuan tersebut. Namun demikian, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah bantuan telah disalurkan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dana BLT Dana Desa yang tidak disalurkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membiayai pencalonan diri calon anggota legislatif (caleg) serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
“Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pencalonan sebagai caleg, dan sebagian lainnya untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian sebuah mobil. Kendaraan tersebut saat ini telah dijual,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
[RED]













