Kejari Bontang Tahan Dua ASN Dishub dan Satu Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Bimtek TA 2025

banner 120x600

Bontang, 30 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang secara resmi telah tersingkir terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang serta satu orang dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2025 .

crossorigin="anonymous">

Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial J dan RW . Tersangka J diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dishub Kota Bontang , yang pada saat pelaksanaan kegiatan juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang . Sementara tersangka RW merupakan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang . Selain itu, satu tersangka lainnya berinisial E , berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai mitra pelaksana kegiatan Bimtek tersebut.

Penyidik ​​Kejari Bontang menyampaikan bahwa penetapan tersangka ketiga dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengelolaan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp570 juta , dari total nilai anggaran kegiatan sekitar Rp2,2 miliar yang terbagi dalam lima paket kegiatan Bimtek .

Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bontang. Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadinya penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Bontang masih terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Di sisi lain, proses investigasi juga terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0