Medan, 29 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, dalam siaran pers yang disampaikan pada Selasa (27/1/2026) malam, menjelaskan bahwa ESK diduga tidak melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangannya secara optimal dalam mengendalikan, mengawasi, dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa gambar rencana kerja (soft drawing) yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga memicu terjadinya banyak perubahan dan revisi pekerjaan selama proses pelaksanaan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak dilengkapi dengan purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan tersebut menyebabkan pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan kontrak.
Akibat dari perbuatan tersebut, proyek penataan kawasan wisata strategis tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Meski demikian, nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil perhitungan dari ahli yang berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka ESK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ESK terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
[RED]













