Kejari PPU Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pengelolaan Pelabuhan di Desa Bumi Harapan

banner 120x600

Penajam Paser Utara, 29 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) secara resmi melakukan tersingkir terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pelabuhan bongkar muat yang berlokasi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

crossorigin="anonymous">

Kedua tersangka masing-masing berinisial IL , yang merupakan mantan Kepala Desa Bumi Harapan, serta K , mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan. Penahanan dilakukan pada Senin (26/1/2026) pada sore hari menjelang malam, setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif selama beberapa jam di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 18.00 Wita , kedua tersangka terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri PPU” . Proses pengawalan berlangsung singkat dan ketat oleh petugas kejaksaan. Salah satu tersangka tampak sempat menoleh ke arah kamera, sementara tersangka lainnya terlihat tertunduk lesu saat berangkat menuju kendaraan tahanan.

Sebelum dilakukan terpencil, IL dan K terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Ratu Aji Putri Botung guna memastikan kondisi fisik keduanya layak untuk menjalani masa terpencil. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, kedua tersangka kemudian dibawa menggunakan tahanan mobil menuju ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara .

Perkara ini berkaitan dengan dugaan dan pengelolaan dana pelabuhan bongkar muat yang dikelola oleh BUMDes Bumi Harapan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0