Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Gagalkan Penyelundupan 58,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok

banner 120x600

Kalimantan Barat, 29 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan ilegal yang diduga kuat akan dikirim ke Tiongkok melalui jalur ekspor tidak resmi.

crossorigin="anonymous">

Puluhan ton rotan tersebut diketahui hendak diekspor ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan-undangan yang berlaku. Upaya pengiriman ilegal ini berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya alam nasional.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan intensif dan analisis risiko yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pelabuhan. Berdasarkan hasil pemantauan dan pendalaman data, petugas mengirimkan adanya kejanggalan pada dokumen pengiriman salah satu kontainer yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepabeanan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik kontainer. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan muatan rotan dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen perizinan ekspor yang sah, sehingga dinyatakan melanggar ketentuan kepabeanan.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat segera melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi kepabeanan yang berlaku. Barang bukti berupa rotan ilegal beserta sarana pengangkutannya diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pihak Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya penyelundupan tersebut, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0