Sukabumi, 29 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Diduga ada pengisian BBM Jenis pertalite menggunakan wadah jerigen di SPBU 344 3317 jln raya palabuanratu no ,km, warungkiara, kabupaten sukabumi, jawa barat. Pengisian BBM teesebut dilakukan di malam hari ketika SPBU sudah tutup, sekitar jam 11 malam ,tanggal, 29/1/2026.
Menurut pengakuan pekerja ,SPBU 344 3317 , yang enggan di sebut namanya ,”Memang bener kami mengisi BBM pertalite kejerigen pelastik yang berisi 35 leter per jerigennya, dan harga perliter senilai Rp 10.000 Rupiah dan menerima uang tip dari si pembeli, dan sering kali ia membeli BBM pertalite ini di luar jam operasional kami, namun kami tetap lakukan penjualan pengisian BBM jenis pertalite kejerigen plastik.”
Si pembeli ini membeli BBM berjenis pertalite menngunakan jerigen tanpa di lengkapi surat rekomendari dari desa, maupun surat keterangan usaha, dan tidak jelas peruntukanya ketika di tanya oleh pihak spbu. Yang ternyata untuk di jual kembali sebagai bensin eceran.
Awak media RESKRIMPOLDA.NEWS konfirmasi dengan pemilik jerigen ,yang enggan di sebut namanya “kami beli bensin pertalite ini, untuk di jual eceran kami tidak tau kalau Perbuatan ini melanggar aturan.” tandas nya .
BP2 TIPIKOR ALIANSI INDONESIA, Warsa Irawan ,menerangkan “kami ada kerancuan dengan SPBU 3443317; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) biasanya digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dan atau produk lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (Non Fuel Retail). SPBU merupakan lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina.”
Warsa Irawan ,melanjutkan “SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar”
“Wadah atau jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah menghantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex. Untuk itu telah merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen” tandas nya.
BASUS D 88 LEMBAGA ALIANSI INDONESIA , yang mengaku namanya Hoeru Anisa Abdulah, beliau
Memberikan tanggapan, SPBU juga harus menjalankan aturan-aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah, di antaranya :
- Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
- Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
- Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
- Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan jika memiliki izin
[RED]













