Medan, 27 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Wali Kota Medan Rico Waas secara resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan broker Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar .
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KKPD tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, yakni untuk aktivitas perjudian berani serta berbagai kepentingan pribadi , termasuk pelunasan utang dan pembayaran sewa rumah. . Tindakan tersebut melanggar prinsip akuntabilitas serta ketentuan penggunaan fasilitas negara.
Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan. Almuqarrom resmi dibebastugaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi pejabat pelaksana , dihitung sejak 23 Januari 2026 .
Untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan di Kecamatan Medan Maimun, Sekretaris Camat Eva ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun hingga adanya penetapan pejabat definitif.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa kerugian akibat perlindungan KKPD tersebut tidak dibebankan kepada kas daerah . Seluruh konsekuensi finansial menjadi tanggung jawab bank penerbit kartu kredit , sesuai dengan mekanisme pengelolaan risiko perbankan.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan pola penggunaan KKPD. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Medan , yang menemukan bukti kuat bahwa kartu kredit pemerintah digunakan untuk kepentingan non-dinas dan bersifat pribadi .
Pencopotan ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas aparatur sipil negara , serta mencegah perlindungan fasilitas negara demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
[RED]













