Ternate, 27 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara secara resmi menetapkan Bripda Dwi Rangga, personel Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setelah yang bersangkutan diduga meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin dan keterangan yang sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bripda Dwi Rangga diketahui tidak melaksanakan kewajiban dinas selama lebih dari satu bulan berturut-turut. Tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai disersi, yang merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin serta kode etik profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penetapan status DPO tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Nomor: DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara, yang dikeluarkan sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan aturan internal kepolisian.
Atas perbuatannya, Bripda Dwi Rangga diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polda Maluku Utara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera menyampaikan informasi tersebut kepada kantor kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna mendukung penegakan hukum, disiplin, serta integritas institusi Polri.
[RED]













